Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto meminta agar pencairan dan penggunaan dana dari Surat Utang Pemerintah (SUP) 005 oleh pihak manapun harus mempertimbangkan aspek pertanggungjawabannya (akuntabel).
"Proses pencairan dan penggunaannya harus akuntabel. Jadi harus dikaitkan dengan pertanggungjawaban penggunaan dana seperti halnya dari APBN," kata Rahmat usai penandatanganan perjanjian
debt swap dan hibah antara pemerintah Jerman dengan Indonesia di Jakarta, Senin.
Selama ini pemerintah sudah mencairkan dan menyalurkan dana yang berasal dari SUP 005 untuk pemberdayaan usaha kecil dan mikro. Dana tersebut dicairkan dan disalurkan melalui perbankan baik bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR).
Sebelumnya Menneg Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Suryadharma Ali mengusulkan agar dana tersebut juga disalurkan melalui koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM akan memberikan rekomendasi koperasi-koperasi yang layak menyalurkan dana itu.
Menanggapi usulan itu, Rahmat mengatakan,
terms and condition untuk penyaluran dan pencairan dana itu sudah ada, namun untuk peruntukannya harus ada kebijakan dari pengambil kebijakan.
"Kalau untuk peruntukannya yang khusus (ke koperasi), harus ada kebijakan dari pimpinan. Saya belum bisa kasih jawaban," katanya.
Menurut dia, harus ada pembicaraan paling tidak antara Menteri Keuangan dengan Mennegkop dan UKM untuk merealisasikan penyaluran dana tersebut melalui Koperasi.
"
Policy besarnya itu nanti antara Menkeu dan menteri-menteri terkait," kata Rahmat.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006