Pontianak (ANTARA News) - Polres Bengkayang dan Polda Kalimantan Barat, Rabu, membebaskan seorang pembawa 39 kg emas ilegal yang Selasa kemarin sempat ditahan di sebuah toko emas di Kabupaten Bengkayang.

"Hasil gelar perkara kami dengan Polres Bengkayang dan termasuk disaksikan oleh awak media, terduga AT tidak bisa dijerat UU No. 4/2009 tentang Minerba karena sudah membawa emas dalam bentuk perhiasan bukan batangan," kata Direskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo dalam keterangan persnya di Pontianak.

Begitu juga dengan pasal 106 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan menyatakan izin perdagangan harus didukung peraturan menteri. Masalahnya, peraturan menteri itu belum ada hingga kini, sehingga AT tidak bisa dijerat secara pidana.

"Kesimpulan gelar perkara kami, terduga AT dibebaskan dari jeratan hukum tindak pidana karena hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang orang membawa emas perhiasan dalam jumlah banyak," ungkap Widodo.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Dwi Harjana menyatakan, Selasa (7/4) sekitar pukul 13.00 WIB, Polres Bengkayang menangkap AT, saat akan bertransaksi emas yang diduga emas ilegal, di sebuah toko di Bengkayang.

"Setelah terduga AT dibawa ke Mapolres, kami melakukan penggeledahan terhadap tiga koper milik terduga AT, yang didalamnya ditemukan emas perhiasan, seperti jenis kalung, gelang, cincin, dan setelah dilakukan penimbangan yang disaksikan oleh terduga dan direkam dengan handycam, hasilnya ditemukan emas perhiasan seberat 39,377 kilogram," kata dia.

AT sendiri mengaku bahwa emas yang dibawanya itu awalnya seberat seratus kilogram lebih, kemudian turun lagi menjadi 70 kg, dan turun lagi menjadi 60 kg, sehingga ditimbang dengan disaksikan AT dan direkam handycam yang hasilnya sebesar 39,377 kilogram.

Kabid Hukum Polda Kalbar AKBP W Marbun menyatakan penahanan AT sudah sesuai prosedur, merujuk pasal 5 KUHP yang menyebutkan apabila seseorang dicurigai melawan hukum, maka polisi wajib menindaklanjuti orang yang dicurigai itu.

UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI juga menyebutkan, seseorang curigai jika ada sesuatu yang melekat pada seseorang yang diduga ada suatu tindakan seperti terhadap AT itu.

"Atas kecurigaan itu, tim dari Polres Bengkayang mencurigai AT, sehingga kepolisian membuka tiga koper yang dibawa oleh AT, hasilnya ditemukan emas perhiasan, seperti gelang, cincin dan sebagainya di tiga koper tersebut," kata Marbun.

Penyidik Polres Bengkayang dan Polda Kalbar harus membuktikan emas tersebut hasil kejahatan dalam satu kali 24 jam.  "Kalau hasilnya tidak terbukti, maka terduga dibebaskan," kata dia.


Pewarta: Andilala
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015