Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pengadilan Johor, Malaysia menjatuhkan vonis hukuman mati/gantung sampai mati kepada Sutrisno (43 thn), warga negara Indonesia (WNI) asal Riau karena memiliki narkoba sebanyak tiga kilogram.

"Hari ini, Rabu, pengadilan Johor memvonis hukuman mati kepada Sutrisno," demikian disampaikan Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Taufiqur Rijal, kepada ANTARA di Kuala Lumpur, Rabu.

Sutrisno ditangkap pada tanggal 10 September 2013 pada pukul 18.00 waktu setempat dan saat penggeledahan di dalam kamar hotel di Johor Bahru, didapati narkoba jenis shabu seberat tiga kilogram.

Sutrisno mengaku pertama kali sebagai kurir atas ajakan teman dengan janji upah Rp20 juta dengan rute perjalanan Medan-Changi, Singapura-New Delhi-Kuala Lumpur-Senai, Johor.

Dalam kasus ini, warga negara Nigeria menitipkan koper untuk dibawa ke Johor Bahru dan ternyata di dalamnya ada barang terlarang tersebut.

Sutrisno telah menjalani 15 kali persidangan di Pengadilan dan mendapatkan pendampingan oleh Satgas KJRI Johor Bahru dan pengacara yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur.

Dengan putusan hukuman mati tersebut, pihak pengacara telah mengajukan banding.

Pewarta: N Aulia Badar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015