Jakarta (ANTARA News) - Filipina meminta Indonesia agar mempertimbangkan soal ekskusi mati terkait warganya yang tersandung kasus penyelundupan narkoba.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden M Jusuf Kalla usai melakukan pertemuan bilateral dengan sejumlah negara dalam rangkaian acara Konferensi Asia Afrika (KAA), termasuk dengan Wakil Presiden Filipina Jejomar C. Binay.

"Tadi bicara tentang warganya yang akan menjalani hukuman (mati) itu. Wajar saja , kalau ada warga kita yang kena masalah di suatu negara tentu pemimpinnya akan melobi juga," kata Wapres Jusuf Kalla di Jakarta Convention Center, Rabu (22/4).

Meskipun demikian, kata Wapres JK, pemerintah Filipina menghargai hukum yang ada di Indonesia. "Pada prinsipnya, dia sangat menghargai hukum kita tetapi tetap juga mengharapkan suatu perilaku kemanusiaan, dan kita jamin itu," tambah Wapres JK.

Warga Filipina, Mary Jane, merupakan terpidana mati yang ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Saat ini, Mary Jane tinggal menunggu eksekusi mati setelah Mahkamah Agung pada Maret lalu menolak pengajuan peninjauan kembali kasusnya.

Wapres JK melakukan pertemuan bilateral dengan delapan negara dalam rangkaian acara Konferensi Asia Afrika (KAA), Rabu, antara lain pertemuan bilateral dengan Wakil Presiden Seychelles Danny Faure, Wakil Presiden Venezuela Jorge Arreaza, Wakil Perdana Menteri Qatar Ahmad Abdulla Z. Al-Mahmoud, Ketua DPR Aljazaira Abdelkader Bensalah, Menteri Luar Negeri India Sushma Swaraj, Wakil Presiden Filipina Jejomar C. Binay, Menteri Luar Negeri Tunisia Taleb Baccouche, Perdana Menteri Rwanda Rt. Hon. Anastase Murekezi.

"Hal yang menggembirakan, semua berterima kasih atas semangat Bandung dan mau melanjutkan semangat itu. Semua sangat menghargai KAA ini," jelas Wapres JK.

Pewarta: Monalisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015