Jakarta (ANTARA News) - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak menegaskan bahwa tersangka kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Bambang Widjojanto, tidak ditahan.

"Kami simpulkan pemeriksaan BW sudah selesai. BW belum ditahan," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, BW berlaku kooperatif sehingga Polri tidak menahannya. "Kalau beliau nggak kooperatif, akan ditahan. Tapi dia kooperatif, jadi nggak ditahan," katanya.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015