Bandung (ANTARA News) - Pos Indonesia akan memusnahkan sekira 10 ton perangko, formulir benda pos, serta benda filateli yang masa laku dan masa jualnya telah habis atau kondisinya rusak di Bandung pada Rabu (27/12). Manajer Komunikasi Korporat Pos Indonesia, Tenan Priyo Widodo, di Bandung, Selasa, mengemukakan bahwa pemusnahan akan dilakukan menggunakan cara dilebur di sumur peleburan milik pabrik kertas PT Kertas Papyrus Sakti di Banjaran Kabupaten Bandung. Dikatakannya, pemusnahan itu dilakukan, agar tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak, dan juga untuk menggairahkan kembali kegiatan filateli nasional. Rincian benda-benda pos dan filatelis yang akan dimusnahkan itu, menurut dia, secara total sebanyak 32.262.307 keping bernilai nominal sekira Rp53,11 miliar, sedangkan nilai intrinsiknya senilai sekira Rp6,158 miliar. Jenis benda pos dan filatelis itu, ia merinci, antara lain prangko definitif (prangko untuk surat) sebanyak 7,98 juta keping senilai Rp2,711 miliar, formulir benda pos sebanyak 107.464 keping senilai 90,451 juta, serta benda filateli sebanyak 24,173 keping senilai Rp50,110 miliar. Benda pos dan filatelis yang dimusnahkan adalah terbitan tahun 1995 sampai dengan tahun 2002 yakni yang sudah habis masa jualnya, habis masa lakunya, rusak lusuh atau perangko yang harga nominalnya tidak mungkin dipergunakan atau dikombinasikan dengan benda pos lainnya karena adanya perubahan tarif pos, katanya. Pelaksanaan peleburan benda pos dan filateli tersebut, menurut dia, dilakukan secara transparan yang disaksikan oleh petugas keamanan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perhimpunan filateli, Asosiasi Pedagang Perangko Indonesia dan sejumlah perwakilan lainnya. Ia mengemukakan, beberapa perangko yang dimusnahkan itu antara lain prangko definitif seri "Presiden Megawati", seri "Hankam (TNI/Polri)" dan seri "Millenium Bug". "Rata-rata masa edar perangko itu empat tahun, kecuali untuk seri Presiden RI yang berlaku selama menjabat," demikian Tenan Priyo Widodo. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006