Jakarta (ANTARA New) - Seorang saksi mengakui menjadi pengumpul komisi untuk kegiatan operasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di luar Anggaran Penerimaan dan Belanja (APBN).

"Yang memberi pihak ketiga, yang menerima P2K (Pejabat Pembuat Komitmen), saya selaku koordinator. Saya hanya lihat dus mie, saya tidak lihat uang, tapi katanya isinya uang. Uang dibawa Haris," kata saksi Sri Utami dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan sekretaris jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, Jakarta, Senin.

Sri Utami adalah Kpala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM yang menjadi koordinator kegiatan satuan kerja Setjen Kementerian ESDM.

Dalam dakwaan tercantum Sri atas perintah Waryono menjadi orang yang menunjukkan sejumlah orang yaitu Poppy Dinianova, Jasni dan Teuku Bahagia alias Johan untuk membuat sejumlah laporan kegiatan fiktif sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp11,124 miliar.

Kegiatan tersebut adalah kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi serta perawatan gedung kantor Seketariat Energi dan SDM yang seluruhnya berlangsung pada 2012.

"Saya koordinator, itu uang haram karena bukan dari APBN, diperoleh dengan tidak sah," tambah Sri.

Setelah ia menyimpan uang tersebut, maka sejumlah kepala biro pun meminta uang tersebut kepada Sri.

"Misalkan Pak Didi telepon tolong sediakan uang segini, Pak Ego telepon tolong sediakan, Pak Suswanto dan Pak Arief Indarto juga telepon. Pak Didi yang paling sering, jadi empat orang ini. Lalu saya siapkan uang dan serahkan ke Haris untuk diberikan kepada mereka," ungkap Sri.

Didi adalah Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, selanjutnya Ego adalah Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM Ego Syahrial, sedangkan Kepala Biro Umum dijabat Arief Indarto.

"Saya melaporkan ke terdakwa, di rapat inti pada Januari 2012," tambah Sri.

"Apakah terdakwa ada bertanya kenapa ada yang tidak diselesaikan dan disuruh menyelesaikan?" tanya Ketua Majelis Hakim Artha Theresia.

"Iya," jawab Sri.

"Terdakwa Waryono pernah minta uang?" tanya hakim.

"Tidak," jawab Sri.

Sri sendiri mendapatkan limpahan uang komisi sebesar Rp3 miliar dari koordinator sebelumnya bernama Sudaryanto berjumlah Rp3 miliar yang disimpan di rekening Bank Mandiri atas nama Indah Pratiwi.

Atas pengakuan tersebut, Waryono mengaku kaget dan sedih.

"Saya kaget dan sedih juga mendengar situasi yang seperti ini karena seingat saya saksi ini sudah sekitar 34-35 tahun berkarir di ESDM, tapi apakah saudara saksi apakah pernah dengar langsung saya itu minta tender? Terlibat tender atau pernah menyarankan pemecahan barang dan jasa biro?" tanya Waryono.

"Tidak pernah," jawab Sri.

Waryono pun menegaskan bahwa ia tidak pernah mengetahui proyek-proyek fiktif.

"Rapat inti hanya untuk eselon 1 dan 2, saya yang pimpin dan Kabiro-kabiro," tegas Waryono.

Selain didakwa merugikan keuangan negara, Waryono juga didakwa memberikan 140 ribu dolar AS kepada mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan penerimaan gratifikasi hingga 334.862 dolar AS.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015