Surabaya (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menargetkan akan merehabilitasi 100 ribu pecandu dan penyalahguna narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) sesuai amanat Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika.

"Target untuk tahun ini 100 ribu penyalahguna dan pecandu harus direhabilitasi. Ini juga sudah sesuai amanat undang-undang, bukan kebijakan BNN," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar di Surabaya, Rabu.

Tahun depan BNN menargetkan 200 ribu pecandu masuk ke fasilitas rehabilitasi dan selanjutnya akan meningkatkan target rehabilitasi pecandu sehingga bisa mencapai 400 ribu orang per tahun.

"Kenapa targetnya hingga ratusan ribu? Ini karena selama ini hanya 2.000 pecandu yang masuk rehabilitasi," katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa sudah banyak pecandu narkotika yang masuk fasilitas rehabilitasi sampai semester pertama tahun ini namun dia belum bisa menyebutkan angka pastinya karena proses pendataan masih berjalan.

"Khusus Jatim sekitar 1.600 pecandu dan penyalahguna yang sedang menjalani proses rehabilitasi," katanya.

Ia mengatakan BNN berusaha menekan jumlah pecandu sampai ke titik terendah lewat program-program rehabilitasi.

Sementara para pengedar dan bandar narkoba, menurut dia, mesti dihukum seberat-beratnya dan kalau perlu dihukum mati.

"Karena itulah saya sangat setuju jika ada bandar narkoba yang dihukum mati. Kita harus tegas dan konsentrasi terhadap bandar-bandar narkoba yang sudah sangat jelas merusak bangsa," ucapnya.

Menurut data BNN jumlah penyalahguna narkotika saat ini sampai empat juta orang, dan 27,32 persennya adalah pelajar/mahasiswa.

Dari seluruh jumlah penyalahguna narkotika itu, sebanyak 1,6 juta di antaranya mencoba pakai; sebanyak 1,4 juta lainnya terus pakai, dan 943 ribu sisanya merupakan pecandu.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015