Jakarta (ANTARA News) - Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak Dewi Motik Pramono meminta pemerintah memperketat peraturan adopsi anak supaya kejadian yang menimpa Angeline (8) tidak terjadi pada anak-anak yang lain di kemudian hari.

"Dengan peristiwa ini, terlihat bagaimana rentannya anak. Apalagi seorang anak angkat," katanya di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis.

"Aturan harus diperketat," tambah dia.

Dewi berharap semua pihak mau menyadari potensi kejadian kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan bersama-sama bertindak untuk mencegahnya.

Dia juga mengundang masyarakat untuk berpartisipasi dalam acara Doa Bersama Untuk Angeline di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, nanti malam.

"Saya mau mengundang masyarakat untuk berkumpul di Bundaran HI nanti malam, kita berdoa bersama-sama untuk Angeline," katanya.

Angeline merupakan anak kedua pasangan suami istri Rosidik dan Hamidah, asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Karena tidak memiliki biaya untuk menebus biaya persalinan di satu rumah sakit di Bali, mereka menyerahkan anaknya kepada Margaret dan suaminya yang seorang warga negara asing untuk diadopsi.

Pada 16 Mei 2015, Angeline yang berusia delapan tahun dikabarkan hilang dan keluarga angkatnya berusaha mencari dengan menyebar brosur untuk mencari informasi tentang keberadaan Angeline.

Namun pada Rabu (10/6) polisi menemukan jasad Angeline dikubur di halaman belakang kediaman orangtua angkatnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.

Polisi baru menetapkan Agus, pembantu rumah tangga keluarga angkat Angeline, sebagai tersangka dalam perkara itu. Agus diduga melakukan kekerasan seksual terhadap bocah malang itu.

Polri sampai sekarang masih memeriksa ibu angkat korban, dua kakak angkatnya, dua penghuni indekos dan seorang petugas keamanan yang disewa khusus oleh ibu angkatnya untuk menjaga rumah setelah ramai pemberitaan terkait Angeline.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015