Denpasar (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menginterograsi tersangka kasus pembunuhan Angeline mengenai pengakuan dia bahwa akan mendapatkan imbalan Rp2 miliar bila menghabisi nyawa bocah berusia delapan tahun itu.

"Kami sedang berupaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Agus, apakah dia bisa memberikan penjelasan yang sama seperti yang disampaikan kepada anggota DPR," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie ditemui di Markas Polda Bali di Denpasar, Minggu.

Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal mendatangi Markas Polresta Denpasar untuk menanyakan perkembangan kasus pembunuhan Angeline dan mengunjungi tahanan tempat tersangka Agus ditahan pada Sabtu (13/6).

Kepada politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, Agus mengaku dijanjikan imbalan Rp2 miliar apabila menghabisi nyawa Angeline, yang tinggal bersama ibu angkatnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.

"Untuk itu kami masih terus periksa," kata Ronny.

Polisi menahan Agus, mantan pekerja rumah tangga di kediaman ibu angkat Angeline, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kematian Angeline.

Sementara kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing, mengatakan Agus belum terlalu terbuka kepada dia selaku pengacara yang ditunjuk Kepolisian Resor Kota Denpasar.

"Dia jawabnya sedikit-sedikit, tidak terlalu banyak, dan apakah ada pemikirannya karena saya pengacara tunjukan polisi sehingga dia belum terbuka, kami juga tidak tahu," kata Haposan tentang pria asal Sumba Timur itu.

Selain menetapkan Agus sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan Angeline, polisi juga menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe, sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran anak.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015