Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, di Jakarta, Rabu, menyatakan, "Pasangan itu menjadi tersangka setelah gelar perkara dengan mengantongi dua alat bukti, yaitu hasil tes kejiwaan terhadap para tersangka dan kelima anaknya yang menjadi korban, serta hasil visum."
Krishna mengungkapkan hasil tes kejiwaan menunjukkan kedua tersangka cenderung tidak merawat dan membiarkan anaknya kekurangan gizi.
Utomo-Sari dijerat pasal 76 huruf b juncto Pasal 77b juncto Pasal 80 juncto Pasal 76c UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Mereka diangkut polisi dalam satu penggerebekan di rumah mereka, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (14/5). Kelima anaknya sangat tertekan jiwanya dalam pemeriksaan kemudian.
Krishna mengungkapkan hasil tes kejiwaan menunjukkan kedua tersangka cenderung tidak merawat dan membiarkan anaknya kekurangan gizi.
Utomo-Sari dijerat pasal 76 huruf b juncto Pasal 77b juncto Pasal 80 juncto Pasal 76c UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Mereka diangkut polisi dalam satu penggerebekan di rumah mereka, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (14/5). Kelima anaknya sangat tertekan jiwanya dalam pemeriksaan kemudian.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015