Jakarta (ANTARA News) - Rencana penetapan sanksi hukum berupa tilang (bukti pelanggaran) bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan jalur kiri hingga kini masih terkendala infrastruktur, terutama rambu-rambu yang belum memadai. "Penegakan hukum memang harus disertai dengan rambu-rambu, tapi untuk jalur khusus sepeda motor masih belum memadai," kata kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Djoko Susilo, di Jakarta, Jumat. Oleh karena itu, belum akan ada sanksi khusus bagi pelanggar dalam waktu dekat. Menurut dia, masyarakat Jakarta terbukti mau diajak berdisiplin. "Itu terlihat dari aturan menyalakan lampu yang dipatuhi, meskipun kalau dilanggar belum ada sanksinya," katanya. Aturan penyalaan lampu bagi sepeda motor pada siang hari dinilai berhasil, karena 80 persen pengendara kendaraan roda dua di ibukota telah mematuhinya. Djoko berharap untuk jalur khusus sepeda motor, masyarakat akan melakukan hal serupa. Ia mengatakan tata aturan mengenai sepeda motor sebenarnya telah dirinci dalam Perda Nomor 12 tahun 2003 tentang manajemen prioritas. Dalam Perda itu termuat aturan tentang jalur khusus sepeda motor, yaitu di sebelah kiri jalan. Namun, untuk saat ini pemerintah masih memfokuskan pada pembangunan infrastrutur jalur khusus untuk busway. "Jadi akan bertahap, ke depan akan ada jalur khusus sepeda motor berikut rambunya," katanya. Sebanyak 12 titik di sejumlah tempat di Jabotabek akan menjadi proyek percontohan aturan tersebut, antara lain di Jalan MT Haryono, Jalan Supratman, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pemuda, Jalan Margonda Depok, Jalan A Yani Bekasi, dan Jalan Jend Sudirman Tangerang. (*)

Copyright © ANTARA 2007