... kami akan menganalisis lebih lanjut selama jalannya persidangan dari rekaman yang kita miliki...
Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Komisi Yudisial Provinsi Riau menganalisa putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terkait vonis yang ditetapkan kepada lima terdakwa mafia minyak dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua KY Riau, Hotman Parulian, di Pekanbaru, Jumat (19/6), mengatakan, selama persidangan perdana hingga putusan pihaknya tidak melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim kepada para terdakwa.

"Namun, kami akan menganalisis lebih lanjut selama jalannya persidangan dari rekaman yang kita miliki," katanya.

Sebelumnya lima terdakwa mafia minyak yakni Ahmad Mahbub alias Abob, Du Nun alias Aguan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

Vonis yang ditetapkan majelis hakim yang diketuai Ahmad Pudjoharsoyo itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru yakni 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp27,8 miliar.

Sementara tiga terdakwa lainnya, Niwen Khoriyah (adik kandung Abob), Yusri dan Arifin Achmad divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar maraton Kamis sekitar pukul 16.00 WIB hingga 20.05 WIB (18/6).

Menanggapi putusan tersebut, KY menilai bahwa pihaknya hingga hari ini belum menerima laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim. 

Selain itu, Parulian juga menyatakan, KY tidak memiliki wewenang untuk mengomentari substansi putusan hakim kepada lima terdakwa.

"Tentu saja kami tidak memiliki wewenang untuk mengomentari substansi putusan hakim. Akan tetapi kita akan tetap melakukan penelusuran lebih jauh," katanya. 

Pewarta: Abdul Razak dan Anggi Romadhoni
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015