Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI Komaruddin Watubun menegaskan tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang sudah dijadwalkan pada 9 Desember 2015.

"Pilkada serentak pada 9 Desember adalah agenda nasional sehingga tidak ada alasan untuk menolaknya," kata Komaruddin Watubun pada rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II dan Menteri Dalam Negeri, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Komaruddin, keputusan pelaksanan pilkada sudah menjadi kesepakatan antara DPR RI, Pemerintahan, serta KPU dan Bawaslu yang mejadi pelaksana dan pengawas pemilu.

KPU, kata dia, juga sudah menetapkan tahapan pilkada dan sebagian tahapan pilkada sudah berjalan.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sirmaji menambahkan pilkada serentak yang sudah dijadwalkan pada Desember 2015 harus dilaksanakan sesuai jadwal.

Sirmaji mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendata kesiapan setiap daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak.

"Kalau masih ada daerah yang belum siap, agar disupervisi oleh daerah induk atau pemerintah pusat guna mempercepat kesiapannya," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015