Banda Aceh (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengamankan sepucuk senjata api laras panjang jenis AK-50 beserta seratusan amunisi milik anggota kriminal bersenjata di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Nurfallah di Banda Aceh, Sabtu, selain mengamankan senjata api, polisi juga menangkap pemiliknya bernama Faisal Rani alias Komeng.

"Komeng merupakan DPO polisi. Ia merupakan kepala operasi kelompok kriminal bersenjata Din Minimi yang selama ini dicari-cari polisi," kata Kombes Pol Nurfallah.

Operasi penangkapan anggota Kelompok Din Minimi melibatkan tim gabungan Polda Aceh, Mabes Polri, dan sejumlah personel kepolisian resor di Aceh.

Tersangka Komeng ditangkap, Sabtu (11/7) sekira pukul 01.10 WIB. Tersangka ditangkap di rumahnya di Gampong Seuneubok, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.

"Tersangka Komeng terpaksa ditembak kakinya karena saat hendak ditangkap yang bersangkutan berusaha melarikan diri," kata Kombes Pol Nurfallah.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kata dia, tersangka Komeng memiliki senjata api. Dari pengakuannya tersangka senjata api miliknya dititipkan kepada Saiful alias Si Pon di kawasan Lambaro, Aceh Besar.

"Senjata api itu dititip tersangka Komeng karena dia kabur diri pengejaran polisi saat kontak tembak di kawasan Limpok, Aceh Besar, beberapa waktu lalu," kata dia.

Dari pengakuan Komeng, kata dia, Din Minimi, pimpinan kelompok kriminal bersenjata, terlibat langsung mengeksekusi hingga tewas dua anggota TNI di Aceh Utara beberapa bulan lalu.

Dengan ditangkapnya Komeng, polisi sudah mengamankan 23 orang anggota kelompok Din Minimi. Sedangkan empat orang lainnya tewas setelah kontak tembak dengan aparat keamanan.

"Dari tangan kelompok ini, polisi menyita belasan senjata api laras panjang dan pendek ribuan butir amunisi serta perlengkapan lainnya. Ada sekitar 23 anggota kelompok ini masih dalam pengejaran," kata Kombes Pol Nurfallah.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015