Jakarta (ANTARA News) - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia menyambut baik kenaikan Bea Masuk sejumlah barang konsumsi masyarakat dari 10 persen hingga 150 persen yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/0.10/2015.

"Dalam PMK tersebut, Menkeu menaikkan bea masuk beberapa produk jadi makanan dan minuman. Saya kira ini merupakan langkah bagus untuk harmonisasi," kata Ketua Gapmmi Adhi Lukman di Jakarta, Kamis.

Adhi mengatakan, meskipun kenaikan tarif tersebut tidak berlaku untuk negara-negara yang sudah ada kesepakatan Free Trade Agreement (FTA) dengan Indonesia, namun upaya tersebut dinilai mampu mendorong industri mamin dalam negeri lebih maju lagi.

"Ini menjadi pemicu meningkatnya industri mamin dalam negeri. Dengan kenaikan bea masuk tersebut, otomatis industri dalam negeri akan semakin baik," ujar Adhi.

Adhi menambahkan, Indonesia mengimpor sejumlah barang konsumsi masyarakat dari Amerika dan Eropa, di mana kedua wilayah ini belum memiliki kesepakatan FTA dengan Indonesia.

Berikut daftar barang impor yang masuk dalam objek bea masuk berdasarkan PMK Nomor 132/0.10/2015 dan persentase bea masuk yang terbaru menurut peraturan baru itu:

1. Kopi (20 persen)
2. Teh (20 persen)
3. Sosis/daging olahan (30 persen)
4. Daging/darah yang diawetkan (30 persen)
5. Ikan diolah/diawetkan (15 persen)
6. Krustasea, moluska dan invertebrata air olahan/diawetkan (15 persen)
7. Permen karet (20 persen)
8. Coklat (15 persen)
9. Pasta/mie (20 persen)
10. Makanan sereal (10 persen)
11. Roti/kue kering (20 persen)
12. Sayuran, buah, kacang (20 persen)
13. Ekstrak kopi/teh (20 persen)
14. Saus dan olahannya (15 persen)
15. Es krim (15 persen)
16. Olahan makanan lain (Tempe) (15 persen)
17. Minuman Ringan
- Air mineral/soda (10 persen)
- Minuman pop non soda (20 persen)
18. Wine anggur (90 persen)
19. Vermouth dan minuman fermentasi anggur lainnya (90 persen)
20. Minuman sari buah (90 persen)
21. Minuman etil alkohol dengan kadar alkohol kurang dari 80 persen (Brandy, wiski, rum dan lain-lain) (150 persen)

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015