Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta untuk melakukan langkah-langkah antisipasi serta menyusun resep stabilisasi pasokan dan stok pangan untuk kuartal III dan IV tahun 2015.





Permintaan itu dalam rangka mengantisipasi fenomena global El Nino yang akan terjadi pada Juli-November 2015 akan menambah daftar ancaman kekeringan di Indonesia yang sebagian memang sudah kering. 




Di banyak daerah yang baru menanam, langsung dilanda kekeringan dan mulai memunculkan keresahan petani di berbagai daerah.





Oleh karena itu, Pemerintah harus segera mengantisipasi ancaman kekeringan tersebut karena akan berdampak pada finansial.




“Kekhawatiran itu tidak hanya di daerah-daerah di Jawa Barat. Tercatat, ada 11 provinsi lain di seluruh Indonesia yang punya rasa serupa. Untuk diketahui, ada sekitar 25.000 hektar lahan pertanian sudah kering karena kekurangan air,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan melalui rilis yang diterima ANTARA News, Jakarta, Rabu.




Misalnya di Kecamatan Kadudampit, Kab. Sukabumi, Jawa Barat, petani cabai mengalami gagal panen dan merugi. Selanjutnya, di Ponorogo, Jawa Timur, petani padi juga merugi karena gagal panen ribuan hektar. Terakhir, di Kab. Merauke, Papua, petani merugi 35 ton gabah dan 26 ton beras karena kemarau panjang.




“Ancaman kerugian finansial yang mencapai ratusan miliar itu, membuat petani tidak lagi menanam. Ini berarti, ancaman gangguan pasokan dan stok pangan dalam negeri sudah di depan mata. Dan karena itu, pemerintah harus segera antisipasi,” kata dia.




Berdasarkan kalkulasi data konsumsi pangan nasional ditunjukkan bahwa konsumsi beras per bulan sebesar 2,3 juta ton, Cabai 67 ribu ton, dan Bawang 78 ribu ton. Artinya, selama 5 bulan ke depan (kuartal 3 dan 4) dibutuhkan setidaknya: 11,5 juta ton beras, 335 ribu ton Cabai, dan 390 ribu ton Bawang. Di sisi produksi, menurut prediksi BPS, tahun 2015 produksi padi sebanyak 75,55 juta ton GKG, Cabai 1,16 Juta Ton, dan Bawang 1,234 Juta Ton. 




“Namun, yang harus diperhatikan secara serius oleh pemerintah (Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Bulog) adalah pada sisi hulu, distribusi air yang cukup ke daerah-daerah lumbung pangan yang saat ini sedang diancam kekeringan dan dari sisi hilir, menjaga stabilisasi harga di pasar-pasar dari perbuatan mafia yang sering mendistorsi pasar,” kata Heri.




Berdasarkan Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Bapokting, pemerintah ditugaskan untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga BAPOKTING yang beredar di pasaran. Selain itu, pemerintah harus berani menindaktegas oknum-oknum yang secara sengaja menyimpan Bapokting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.




“Dan yang terpenting lagi adalah pemerintah (Kemendag, Kementan, dan Bulog) tidak langsung membuka keran impor yang rawan distorsi dan permainan mafia. Selain ini sebagai wujud kedulatan pangan, hal ini menjadi mekanisme proteksi terhadap petani yang selama ini dirugikan oleh importasi secara serampangan,” demikian Heri Gunawan, anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat IV.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015