Surabaya (ANTARA News) - Gerakan Masyarakat Peduli Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) siap mempraperadilankan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menyusul penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam kasus dugaan penjarahan satwa di KBS.

Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Satwa KBS Trimoelja D. Soerjadi, Jumat, mengatakan mereka  siap membeberkan bukti terkait dengan dugaan penjarahan satwa itu.

"Kami siap melakukan pembuktian di pengadilan terkait dengan adanya dugaan penjarahan satwa yang melanggar perundang-undangan yang ada," kata Trimoelja.

Ia mengemukakan, aturan-aturan menjelaskan bahwa jika memindahkan binatang harus seizin Presiden terutama untuk jenis binatang yang terancam punah.

"Seperti pemindahan komodo harus dengan izin Presiden. Dan hal ini banyak yang sudah dilanggar oleh petugas di KBS kala itu," kata dia.

Ia mengatakan, pertukaran satwa hanya bisa dilakukan dengan satwa, tidak bisa satwa ditukar dengan uang atau barang.

Pengacara yang pernah menangani kasus buruh wanita Marsinah ini mengajak warga Surabaya mendukung permohonan praperadilan ini.

"Rencananya pada pekan depan kami akan ke Polrestabes Surabaya untuk meminta salinan SP3 tersebut supaya bisa dilakukan praperadilan kasus ini," katanya.

Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Polresta Surabaya dan manajemen KBS mengenai rencana praperadilan ini.

Pewarta: Indra Indra Setiawan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015