Contohnya ada seorang atlet terbaik yang hanya karena dianggap bukan kelompoknya maka dengan sengaja tidak dimainkan di SEA Games. Padahal kita tahu sebagai sebuah bangsa, kita punya hak yang sama untuk membela Merah-Putih,"
Jakarta (ANTARA News) - Mantan pebulu tangkis nasional Icuk Sugiarto dalam diskusi panel bertajuk "Sinkronisasi dan Harmonisasi Hukum Keolahragaan Nasional" di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) harus lebih melindungi hak insan olahraga.

Pasalnya, juara dunia bulu tangkis 1983 tersebut beberapa kali mengalami perlakuan tidak adil salah satunya terkait dua kali kegagalannya menjadi Ketua PBSI tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Saya merasakan betul posisi itu seolah-olah bukan kasta saya, karena hukum olahraga itu sendiri belum melindungi orang-orang seperti saya," tuturnya.

Ketidakadilan yang dialami mantan atlet seperti dirinya, bahkan telah memunculkan sebuah paradigma baru dimana mantan atlet hanya mampu bertindak sebagai pelatih, tidak boleh menduduki posisi yang lebih tinggi.

"Saya berharap hukum keolahragaan itu betul-betul menyentuh semua pihak dan memayungi insan-insan olahraga dengan tidak melihat latar belakang, sehingga siapapun yang punya kompetensi dan kapabilitas menjadi pemimpin ya dia punya hak yang sama di mata hukum," ujar juara kategori tunggal putra SEA Games 1985, 1987, dan 1989 itu.

Pengalaman kedua yang menempatkan Icuk pada posisi sulit, yaitu saat dirinya diberhentikan untuk kedua kalinya oleh PBSI dan tidak bisa melapor kepada Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) karena ketentuan biaya yang dirasanya sangat memberatkan baik bagi atlet, pelatih, maupun mantan atlet seperti dirinya.

"Banyak pihak yang dirugikan oleh stakeholder' olahraga kemudian mengurungkan niatnya melapor ke BAORI karena pendaftarannya saja harus membayar Rp50 juta, belum lagi membayar pengacara. Berapa yang harus diperjuangkan atlet dan mantan atlet untuk mencari keadilan," tuturnya.

Kasus ketiga yang juga ditemui Icuk adalah kesewenang-wenangan pengelola cabang olahraga dalam menentukan atau memutuskan kebijakan.

"Contohnya ada seorang atlet terbaik yang hanya karena dianggap bukan kelompoknya maka dengan sengaja tidak dimainkan di SEA Games. Padahal kita tahu sebagai sebuah bangsa, kita punya hak yang sama untuk membela Merah-Putih," kata ayah kandung pebulu tangkis Tommy Sugiarto itu.

Untuk itu, Icuk meminta pemerintah lebih optimal untuk mengawasi, mengatur, dan mengontrol lembaga-lembaga keolahragaan sehingga ke depannya regulasi olahraga bisa berjalan baik bagi atlet, pelatih, mantan atlet yang terlibat dalam pembinaan keolahragaan sehingga mereka akan mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.

"Lembaga artbitrase kalau bisa di bawah pemerintah, bukan masing-masing di bawah KONI dan KOI, agar tidak dicampuri kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan ego sektoral," ujar pria asal Solo, Jawa Tengah itu. 

Pewarta: Yashinta DP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015