Pansus itu kewenangan DPR, kami belum tahu siapa saja yang duduk sebagai anggotanya"
Jakarta (ANTARA News) - Bareskrim Polri hingga saat ini sudah memeriksa 24 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

"Penyidik sudah memeriksa 24 saksi," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu.

Pengusutan kasus ini bermula saat petugas Bareskrim Polri menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Penggeledahan itu melibatkan puluhan polisi dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya serta dibantu anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/1000VIII/2015/BARESKRIM tertanggal 27 Agustus 2015, semestinya mobile crane yang dipesan 2012 silam dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak.

Namun diketahui barang-barang tersebut tidak dikirim, dan setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak membutuhkan barang itu.

Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.

Sementara pihak Komisi III DPR berencana membentuk Pansus Pelindo guna mengawal pengusutan kasus tersebut.

Pasalnya sejumlah anggota dewan menduga pergeseran Komjen Budi Waseso dari jabatan Kabareskrim dilatarbelakangi pihak yang keberatan adanya pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II.

Saat ditanya mengenai koordinasi kepolisian dan DPR dalam pembentukan Pansus Pelindo tersebut, Kabareskrim Anang enggan berkomentar lebih jauh.

"Pansus itu kewenangan DPR, kami belum tahu siapa saja yang duduk sebagai anggotanya," kata Anang.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015