Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI).

"Kita serahkan sejumlah bukti kuat untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan PT VSI," kata perwakilan Kejagung Firdaus Dewilmar di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Firdaus mengaku telah menyerahkan alat bukti berupa legal standing, subjek dan objek, surat perintah penyidikan, penggeledehan, serta penyitaan.

Firdaus menegaskan Kejagung juga memiliki bukti berupa dokumen akta pendirian perusahaan yang menunjukkan PT VSI bergabung dengan sejumlah perusahaan lainnya yang dipimpin Suzanna Tanojo.

Hal lain yang memperkuat posisi Kejagung yakni perusahaan yang tergabung dengan PT VSI memiliki satu rekening dan saham yang sama.

Firdaus menyebutkan PT VSI terafiliasi dengan PT Victoria Sekuritas, PT Victoria Securitas Investama dan PT Victoria Securities Internasional.

"Jadi yang (PT Victoria Securities Internasional) internasional itu menghubungkan ke BPPN. Mereka semua dalam satu kantor yang sama di Panin Tower. Itu terlihat dari aktanya," ujar Firdaus.

Firdaus menambahkan Kejagung menggeledah kantor PT VSI sesuai dengan aturan dan prosedur termasuk penyitaan barang bukti telah disetujui PN Jakarta Pusat.

Sementar itu, pengacara PT VSI, Eko Sapta Putra mengungkapkan seharusnya Kejagung menggeledah PT Victoria Securities International Corporation dan PT Victoria Securities.

Eko juga menambahkan penyidik seharusnya menggeledah Gedung Panin Bank di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat sesuai penetapan Kejagung.

"Jadi bukan di Senayan City," tutur Eko.

T014/H015)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015