Jakarta (ANTARA News) - Kementerian/Lembaga diberikan waktu tiga bulan mengevaluasi peraturan-peraturan yang telah diterbitkan, untuk selanjutnya akan dirampingkan di bawah koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Evalusi internal Kementerian/Lembaga tersebut merupakan langkah awal self-assement untuk merombak 12.471 peraturan pemerintah pusat yang terbit dalam 10 tahun terakhir, kata Menteri PPN Sofyan Djalil di Jakarta, Selasa.

Untuk mengawali evaluasi internal tersebut, Bappenas akan mengirimkan surat edaran yang berisi petunjuk pelaksanaan evaluasi peraturan.

"Kita berikan waktu sekitar 3 bulan," ujarnya dalam peluncuran Strategi Nasional Reformasi Regulasi.

Sofyan menuturkan perombakan itu penting dilakukan, mengingat belasan ribu peraturan tersebut disusun melalui perencanaan yang tidak komprehensif dan tidak terpadu antarsektor.

Menurutnya, selama 10 tahun terakhir, pemerintah tanpa melalui perencanaan yang terpadu, sangat "getol" menerbitkan peraturan. Padahal, jika dilihat secara lintas sektor, kata dia, peraturan yang terkait dengan masalah itu, sudah pernah diluncurkan.

Akibatnya, banyak regulasi yang tumpang tindih atau hanya mengulang regulasi sebelumnya. Selain itu, karena disharmoni antarsektor, banyak regulasi untuk sektor yang sama, namun dikeluarkan dengan mekanisme yang beragam.

"Kondisi tersebut dapat menganggu capaian sasaran pembangunan nasional," ujarnya.

Menyinggung sektor mana yang terbanyak menerbitkan peraturan yang tidak efisien, Sofyan masih enggan membocorkannya. Namun, dia mengatakan, untuk deregulasi jangka panjang sebanyak 12.471 peraturan ini, pemerintah membidik perampingan di beberapa sektor utama pertanahan, izin investasi, energi dan mineral.

"Yang 154 deregulasi peraturan di paket kebijakan yang dipimpin Menko Perekonomian menyasar industri dan perdagangan sebenarnya baru sebagian kecil dari ribuan regulasi," ujarnya.

Hasil dari pengkajian masing-masing Kementerian/Lembaga itu itu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, dengan arahan Presiden, Bappenas akan memimpin deregulasi belasan ribu peraturan tersebut.

Sofyan mengatakan, paling tidak setiap satu tahun, sebanyak 50 persen dari total peraturan pemerintah dapat disederhanakan.

Dari 12.471 peraturan pemerintah pusat, paling banyak adalah 8.331 peraturan tingkat menteri, 2446 Peraturan Pemerintah, 2258 Peraturan Presiden, 1550 Keputusan Presiden, 247 Instruksi Presiden, 48 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan 916 Undang-undang.

Tidak hanya peraturan dari pemerintah pusat, namun Bappenas juga menemukan 28.752 peraturan yang diterbitkan pemerintah daerah selama 10 tahun terakhir. Puluhan ribu peraturan daerah tersebut juga akan disederhanakan oleh Bappenas, dengan koordinasi pemerintah daerah.

Mengutip data Indikator Tata Kelola Pemerintahan Seluruh Dunia atau Worldwide Governance Indicators (WGI), kualitas regulasi Indonesia hanya 46 persen atau berada di bawag Filipina 52 persen, Thailand 58 persen, Malaysia 72 persen, Brunei Darusallam 83 persen, dan Singapura 100 persen.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015