Surabaya (ANTARA News) - Mantan Kapolsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, AKP Sudarminto, Kanit Reskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas Pasirian Aipda Sigit Pramono dituntut teguran tertulis, mutasi demosi, dan penempatan khusus terkait kasus tambang pasir ilegal.

"Para terperiksa terbukti melakukan pungutan tidak sah, tapi hal yang meringankan adalah para terperiksa tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan atau pidana," kata Kanit Provost Bidpropam Polda Jatim AKP Arif Hari Nugroho, penuntut dalam Sidang Disiplin Anggota Polri di Mapolda Jatim, Kamis.

Dalam sidang pemeriksaan ketiga terperiksa yang langsung dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan itu, dia menjelaskan hal yang memberatkan para terperiksa adalah perbuatan mereka menjadi sorotan publik akibat konflik sosial dalam kasus tewasnya aktivis antitambang Salim Kancil itu.

"Karena itu, kami menjatuhkan tuntutan berupa teguran tertulis, mutasi secara demosi, dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari," katanya dalam sidang yang dipimpin Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab di Ruang Rapat Bidang Keuangan, Biro SDM, Mapolda Jatim.

Mutasi secara demosi adalah pemindahan tugas dari tempat semula, sedangkan penempatan dalam tempat khusus selama 21 tergolong ringan, namun dampaknya akan menyulitkan untuk mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat otomatis saat pensiun.

Pungutan tidak sah itu adalah saat Sudarminto menerima Rp1 juta untuk akomodasi HUT Bhayangkara 2015, dua kali biaya operasional titipan yakni Rp300 ribu dan Rp400 ribu. Selain itu, dua kali pertemuan juga menerima Rp200 ribu dan Rp300 ribu.

Sementara itu, pungutan tidak sah yang diterima Samsul Hadi adalah tiga kali penerimaan aliran dana Rp500 ribu saat ke rumah Kades Hariyono, serta Rp50 ribu dan Rp100 ribu saat di balai desa, termasuk beberapa kali bertemu dalam acara dinas.

Untuk pungutan tidak sah yang diterima Aipda Sigit Pramono adalah Rp50 ribu dan Rp100 ribu saat di balai desa serta beberapa kali bertemu dalam acara dinas.

"Barang bukti yang kami amankan adalah tujuh lembar pembukuan keuangan. Selain itu, terperiksa juga sudah dua kali diperiksa sebelumnya yakni sidang pada 7 Oktober dan 12 Oktober," katanya.

Menanggapi tuntutan itu, pendamping terperiksa Kompol Sudarto meminta pimpinan sidang menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan bahwa apa yang dilakukan para terperiksa tidak ada kaitannya dengan penambangan ilegal.

"Selain itu, para terperiksa mendapatkan bantuan dari Kades juga tanpa pernah meminta, melainkan semuanya terjadi karena hubungan baik semata. Apalagi, para terperiksa selama ini mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi," kata Arif.

Untuk penempatan khusus bagi Sudarminto, pendamping meminta penempatan khusus itu tetap dilakukan di Lumajang karena Sudarminto masih sakit dan setiap bulan harus kontrol ke Surabaya.

Akhirnya, pimpinan sidang menunda sidang pada Senin (19/10) untuk pembacaan putusan. "Karena menyangkut nasib dan karir anggota, sidang putusan ditunda pada Senin (19/10)," kata pimpinan sidang disiplin itu.

Ketiga terperiksa membantah telah diberi insentif bulanan oleh Kades Selok Awar-Awar, Hariyono, yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya (12/10).

Ketiganya mengaku hanya pernah menerima bantuan kegiatan tasyakuran HUT Bhayangkara Rp1 juta dan bantuan biaya operasional untuk patroli sebanyak tiga kali dengan jumlah hanya ratusan ribu, bukan Rp1 juta.

Ketiganya juga mengaku tidak tahu penambangan pasir ilegal karena ketiganya hanya tahu bahwa Kades Hariyono akan membangun kawasan wisata alam.

Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015