Jakarta (ANTARA News) - Situs I-Doser, yang disebut-sebut sebagai narkoba digital, masih bisa diakses dan kontennya bisa diunduh secara bebas hingga Jumat pukul 16.30 WIB meski Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan sudah memblokir situs tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Selasa malam (13/10) menyatakan memerintahkan pemblokiran domain www.i-doser.com dan situs lain yang menyediakan konten yang disebut sebagai narkoba digital itu seperti idoseraudio.com, idosersofware.com, dan istoner.com.

Berkenaan dengan hal itu, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Chawidu mengatakan kementerian sudah memerintahkan pemblokiran domain yang masuk dalam daftar penyedia konten negatif.

"Informasi kalau ada beberapa situs yang masih bisa dibuka akan menjadi masukan bagi kami untuk segera diteruskan ke ISP. Jumlah ISP lebih dari 200, jadi kemampuan melakukan pemblokiran di ISP berbeda-beda," kata Ismail saat dihubungi ANTARA News, Jumat sore.

"Perintahnya blokir permanen. Yang belum diblokir akan segera dilakukan. Daftar sudah ada, semestinya ketika mereka terima harus sudah diblokir," jelas Ismail.

I-Doser disebut-sebut sebagai aplikasi gelombang suara yang dapat menimbulkan efek halusinasi seperti narkoba dan katanya bisa menimbulkan kecanduan.

Namun Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menegaskan bahwa aplikasi berbasis teknologi audio I-Doser tidak termasuk golongan narkotika.

Menurut Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika, yang disebut narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Kepala Bagian Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan meski teknologi itu diklaim bisa menstimulasi otak dan mempengaruhi psikis dan mental pengguna namun para peneliti tidak menemukan efek tersebut pada pengguna I-Doser.

Pewarta: Monalisa
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015