Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyerahkan dugaan kasus penipuan proyek infrastruktur yang melibatkan oknum aparatur kelurahan setempat kepada kepolisian.

"Akan kita tindaklanjuti hasil keputusan Polresta Bekasi Kota nantinya seperti apa," Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji di Bekasi, Senin.

Menurut dia, kasus tersebut sudah sepenuhnya dalam penanganan kepolisian karena masuk dalam kategori pelanggaran pidana, sehingga Pemkot Bekasi hanya tinggal menunggu keputusan hukum.

"Dari keputusan hukum itu baru kita bisa tentukan langkah selanjutnya seperti apa. Apakah akan kita jatuhkan sanksi kepegawaian atau seperti apa," katanya.

Sebelumnya, seorang kontraktor pengerjaan jalan bernama Suhanda melaporkan PNS Pemkot Bekasi berinisial YS yang bekerja sebagai staf di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi.

Laporan itu disampaikan kepada Polsek Bekasi Selatan dengan nomor LP/779-BK/K/IX/2015/Sek Bks Kota atas tuduhan penipuan oleh YS.

Pelapor mengaku ditipu YS yang menjanjikannya proyek pengecoran jalan APBD 2015 karena merasa memiliki jaringan di Dinas Bina Marga dan Tata Air.

Pelapor pun menyerahkan uang Rp430 juta kepada YS sebagai uang pangkal, namun belakangan, proyek tersebut ternyata dikerjakan pihak lain.

Dikatakan Rayendra, kasus tersebut menunjukan adanya kelemahan pada sistem pengelolaan proyek pada instansi terkait hingga muncul oknum.

"Ke depan akan kita benahi sistemnya agar lebih baik lagi," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015