Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp5,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer Instalasi Pengolahan Air II, Panaikang, Sulawesi Selatan.

"Terdakwa Ilham Arief Sirajuddin turut melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri mencapai Rp5,5 miliar dan juga memperkaya orang lain atau korporasi," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Rini Triningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.

Terkait dengan korporasi, jaksa menuturkan, Ilham telah mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Makassar, dalam hal ini PT Taraya diarahkan untuk memenangkan lelang kerja sama.

Oleh karena itu, mantan Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 ini juga didakwa jaksa memperkaya Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaya hingga mencapai Rp40,3 miliar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp45,8 miliar.

Meskipun telah mengetahui kolaborasi dengan PT Traya merugikan keuangan negara, namun ia tetap meminta PDAM melanjutkan kerja sama tersebut hingga 2013, pada periode keduanya menjabat sebagai Wali Kota Makassar.

Pada Maret 2012, terdakwa telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Perwakilan Keuangan (BPK), yang menyatakan kerja sama IPA II Panaikang dengan PDAM Kota Makassar merugikan perekonomian negara mencapai Rp38,2 miliar.

Selain itu, BPK juga mengeluarkan rekomendasi untuk menarik kembali dana kerugian negara itu.

Namun terdakwa tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.

Terkait kasus ini, Ilham didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015