Jakarta (ANTARA News) - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyatakan pekerja tol yang tergabung dalam Serikat Karyawan PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (SKJLJ) tetap akan mengadakan pemogokan pada 28-30 Oktober 2015.

"Kami menilai tidak ada iktikad baik PT Jasa Marga terkait tuntutan SKJLJ-Aspek Indonesia terkait pengangkatan pekerja kontrak menjadi pekerja tetap di PT JLJ," kata Mirah Sumirat melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.

Mirah yang juga ketua umum SKJLJ mengatakan direksi PT Jasa Marga tetap memaksakan mengalihkan pekerja kontrak PT JLJ ke PT Jasa Layanan Operasi (JLO), anak perusahaan baru PT Jasa Marga.

SKJLJ-Aspek Indonesia telah melakukan aksi selama beberapa hari di Bursa Efek Indonesia dan DPR. Mirah menyatakan pihaknya mengapresiasi sikap dan dukungan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) yang anggotanya menjadi ketua Komisi VI.

"Kami mengapresiasi FPAN dan ketua Komisi VI DPR yang sudah mengagendakan pemanggilan direktur utama PT Jasa Marga, Direksi PTJLJ, Direksi PTJLO, dan SKJLJ-Aspek Indonesia dalam rapat dengar pendapat umum yang diagendakan Rabu(28/10)," tuturnya.

Mirah mengatakan pihaknya hanya ingin menagih janji direksi PT Jasa Marga untuk mengangkat pekerja kontrak PT JLJ menjadi pekerja tetap.

Menurut Mirah, janji tersebut sudah diakui direksi PT Jasa Marga dalam audiensi Komisi IX DPR dengan Direksi Jasa Marga, PT JLJ, PTJLO, dan perwakilan pekerja pada Kamis (22/10).

Sekretaris Jenderal Aspek Indonesia Sabda Pranawa Djati meminta Direksi Jasa Marga untuk jujur, transparan, dan jantan melaksanakan janjinya mengangkat pekerja kontrak menjadi pekerja tetap di PTJLJ.

"Direksi Jasa Marga sudah mengakui secara terbuka, penuhi saja, jangan lari dari tanggung jawab. Jangan akal-akalan dengan pekerja yang sudah memberikan kontribusi keuntungan untuk perusahaan," katanya.

Wakil Ketua Komisi IX Irma Chaniago juga mendesak PT Jasa Marga untuk memenuhi janji yang tertulis dan bahkan sudah ditandatangani bersama oleh direksi Jasa Marga dan direksi PTJLJ.

"Perjanjian tertulis itu telah mengikat secara hukum, jadi wajib dipenuhi," ujarnya. 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015