Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), Aji Afendi.
Aji berperan sebagai pimpinan proyek pembinaan fasilitas pelayanan hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Depkumham, untuk pengadaan AFIS pada 2004.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 12 jam di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu, Aji langsung dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.
Aji tidak mau banyak berkomentar soal penahanannya maupun tentang kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya.
"Saya hanya menjalankan perintah," ujarnya.
Selebihnya, Aji hanya bungkam tanpa meladeni pertanyaan wartawan.
Humas KPK, Johan Budi SP, menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa tersangka menunjuk langsung PT Sentral Filindo sebagai pelaksana pengadaan AFIS.
"Perbuatan tersangka tidak sesuai dengan Keppres No 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Johan.
Selain itu, tersangka juga diduga telah menerima uang sebesar Rp300 juta dari rekanan tersebut.
Kerugian negara akibat penggelembungan nilai proyek pengadaan AFIS itu, menurut Johan, mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Aji dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang memperkaya diri secara melawan hukum yang dapat merugikan negara atau penyalahgunaan wewenang.
Aji juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang penyertaan, sehingga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan AFIS tersebut, tidak tertutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka lain.(*)