Jakarta (ANTARA News) - ‎Kasus Petral (Pertamina Energy Trading Limited) tidak boleh terhenti pada audit forensik.

"Temuan penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan wewenang dari audit forensik itu sebaiknya segera dilimpahkan ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu.

Pemerintah tidak perlu basa-basi dan membuang-buang waktu dengan harus mengkaji lagi hasil audit itu. 
"Apalagi, tiga penyimpangan dan indikasi penyalahgunaan wewenang yang ditemukan dalam audit itu sudah dibeberkan kepada publik. Semua sudah sangat jelas," kata Bambang.

Oleh karena itu, anggota Komisi III DPR RI tetsebut mendorong penegak hukum untuk memberi perhatian khusus pada temuan  anomali pengadaan oleh Petral yang menyebabkan harga  BBM di dalam negeri menjadi lebih tinggi pada periode 1 Januari 2012 - 31 Mei 2015.

Dari temuan ini, muncul kesimpulan adanya mark up harga pengadaan BBM. "Sebuah keanehan yang harus didalami oleh penegak hukum.  Jangan lupa bahwa  puluhan  juta konsumen di dalam negeri dirugikan karena harga BBM lebih mahal dari yang seharusnya. Kalau terjadi pembiaran, sama artinya pemerintah pada periode itu tidak melindungi rakyatnya sendiri," kata Bambang.

Karena mark up harga pengadaan crude dan produk BBM itu dibiarkan selama tiga tahun lebih dengan nilai kontrak Rp250 triliun, berarti ada kepentingan di balik pembiaran itu.

"Gagalnya pembubaran Petral pada tahun 2011 juga perlu didalami oleh penegak hukum. Sebab, gagalnya pembubaran itu tak bisa dipisahkan dari kemenangan Petral menguasai kontrak pengadaan crude dan BBM periode 2012-2014," demikian Bambang Soesatyo.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015