Sebuah mandat itu, ada yang patut dan tidak patut. Jadi buat saya, masing-masing institusi itu punya mekanisme sendiri untuk penyelesaiannya,"
Pekanbaru (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menyatakan institusi harus bertindak dengan memberi sanksi atau memproses politisi yang diduga berani mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perpanjangan kontrak PT Freeport hingga 2041.

"Sebuah mandat itu, ada yang patut dan tidak patut. Jadi buat saya, masing-masing institusi itu punya mekanisme sendiri untuk penyelesaiannya," kata Irman Gusman saat berkunjung ke Kampar, Riau, Senin siang.

Semua tindakan politisi tersebut menurut dia diserahkan saja ke institusi terkait, karena di sana ada Mahkamah Kehormatan dan ada juga aturan yang mengatur soal etika dan lain sebagainya.

"Mari kita serahkan tindakan itu kepada institusi terkait yang bisa mengukur soal kepatutan setiap tindakan yang dilakukan (pihak-pihak di dalamnya)," kata dia.

Sebaiknya apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi sebagai pihak yang dirugikan? Irman menjawaba hal itu harus didudukkan dengan institusi berkaitan agar kemudian ada tindakan yang tepat.

"Sebagai politisi, mereka harus memegang etika dan sumpah. kalau mereka sudah keluar dari koridor itu, tentu itu melanggar. Kalau sudah melanggar tentu harus ada sanksi" katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Satya Yudha mengaku akan menelusuri dan mempertanyakan oknum pencatut nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

Sudirman adalah orang yang pertama kali mengatakan bahwa ada politikus yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menjadi penghubung agar Freeport memperoleh perpanjangan izin operasi setelah berahirnya kontrak karya di 2021.

Sebagai kompensasi, kata Sudirman, oknum tersebut menjual nama Jokowi-JK dan meminta jatah saham perusahan tambang emas asal Amerika Serikat (AS) itu, yang kebetulan saat ini diwajibkan melepas 10,64 persen saham.

(KR-FZR/F012)

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015