Jakarta (ANTARA News) - Aparat Direktorat Jendral Bea dan Cukai (BC) dalam sebulan terakhir mengagalkan penyelundupan perhiasan emas dan aksesoris wanita melalui Bandara Soekarno-Hatta Banten dengan nilai hak keuangan negara lebih dari Rp1 miliar. Kepala Kantor Pelayanan BC Tipe A1 Soekarno-Hatta, Agung Kuswandono di Jakarta, Selasa, menyebutkan, pihaknya melakukan penegahan atas impor bawaan penumpang yang datang dari luar negeri melalui terminal D dan E. Hak keuangan negara terhutang lebih dari Rp1 miliar itu terdiri dari penegahan terhadap penumpang berinisial TLJ dari Singapura menggunakan GA-891 pada 24 Januari 2007, dengan nilai hak keuangan negara terhutang sekitar Rp318.305.104,00. TLJ membawa perhiasan emas bertahta berlian jenis anting, giwang, liontin, kalung, gelang, dan jam tangan dengan jumlah keseluruhan 20 buah/pasang. Kasus kedua terjadi pada 31 Januari 2007 di mana WNI berinisial LM datang dari Belanda menggunakan SQ-166 yang membawa tas dan dompet wanita merk Louis Vuitton, Prada, Channel, dan Hermes dengan jumlah keseluruhan 35 buah. Diperkirakan hak keuangan negara terhutang mencapai sekitar Rp676.113.651,00. Kasus ketiga pada 1 Februari 2007 di mana WNI berinisial JCD datang dari Singapura dengan Lion Air (JT-157) membawa perhiasan emas bertahta berlian dengan jenis liontin, cincin, dan anting dengan jumlah keseluruhan 75 buah. Diperkirakan hak keuangan negara terhutang adalah sekitar Rp77.986.215,00. Penegahan atas barang bawaan penumpang itu dilakukan BC karena masing-masing penumpang tidak melaksanakan kewajiban memberitahukan semua barang yang dibawanya dalam Customs Declaration (CD/pemberitahuan pabean). Dengan tidak memberitahukan barang yang seharusnya diberitahukan dianggap sebagai pelanggaran dan diancam sanksi administrasi, sehingga atas barang bawaan penumpang itu dilakukan penegahan. "Dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang, penelitian tarif dan harga serta perhitungan BM dan pajak dalam rangka impor, maka penumpang yang bersangkutan, selain harus menyelesaikan kewajiban melunasi hak keuangan negara berupa BM dan pajak dalam rangka impor, juga dikenakan sanksi administrasi," kata Agung.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007