Barang modal seperti baja untuk pipa dan konstruksi, kapal laut, alat mesin pertanian dan kendaraan bermotor wajib dibeli dengan sertifikat TKDN minimal 40 persen,"
Jakarta (ANTARA News) - Belanja barang pemerintah diharuskan memenuhi minimal 40 persen TKDN terhitung sejak terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Tahun 2006 tentang Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),

"Barang modal seperti baja untuk pipa dan konstruksi, kapal laut, alat mesin pertanian dan kendaraan bermotor wajib dibeli dengan sertifikat TKDN minimal 40 persen," kata Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika I Gusti Putu Suryawirawan kepada Antaranews di Jakarta, Kamis.

Putu mengatakan, peningkatan TKDN merupakan salah satu strategi Kementeriannya untuk mendorong pengurangan impor khususnya bagi belanja barang-belanja pemerintah.

Tidak hanya itu, salah satu barang elektronik yang sedang didorong untuk peningkatan TKDN adalah produk ponsel pintar, di mana ponsel menjadi salah satu barang yang paling banyak diimpor, yakni mencapai 3,5 miliar dollar AS.

Nilai tersebut berkontribusi pada defisit transaksi perdagangan, sehingga regulasi TKDN yang baru diharapkan bisa mengurangi 30 persen impor pada tahun 2017.

Perhitungan TKDN untuk produk ponsel terbagi dua, yakni dari perangkat keras (hard ware) dan perangkat lunak (soft ware).

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Ignasius Warsito mengatakan akan mengeluarkan pedoman teknis TKDN untuk ponsel 4G Long Term Evolution (LTE).

“Pedoman tersebut nantinya akan menentukan kalkulasi jumlah persentase software dan hardware yang wajib dipenuhi oleh seluruh vendor ponsel asing dan mulai berlaku awal 2017,” ujar Warsito.

Menurutnya, aturan kandungan lokal yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2017 itu akan menekan impor ponsel pintar dari produk global, dan secara perlahan akan menumbuhkan ekspor ponsel pintar buatan dalam negeri.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015