Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI, Fandi Utomo, mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak perlu meminta bantuan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar melobi DPR RI terkait pengalihan aset Kemayoran dari negara kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.

"Buat apa Ahok minta JK lobi DPR untuk pengalihan aset Kemayoran dari negara ke Pemprov Jakarta. Baca saja UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 45 dan 46 serta PP nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik negara," kata Utomo, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Katanya, kalaupun Pemda DKI Jakarta ingin mengalihkan aset negara menjadi milik pemda DKI Jakarta, ada mekanismenya.

"Kalau mau memanfaatkan lahan Kemayoran, banyak mekanismenya. Silahkan gunakan mekanismenya, ngapain minta tolong Wakil Presiden segala untuk lobi DPR. DPR juga tidak minta apa-apa," kata dia. 

"Asal penuhi peraturan perundangan-undangan, ikuti aturan, jangan langgar dengan mekanisme lobi-lobi," kata politisi Partai Demokrat itu. 

Ia mendukung langkah Wakil Presiden, Jusuf Kalla, agar Ahok tidak perlu izin DPR soal pengalihan aset negara tersebut.

"JK bilang tak perlu izin DPR. Mungkin maksud Pak JK adalah tidak perlu lobi DPR, tapi Ahok cukup baca UU nya saja," ungkapnya.

"Mudah-mudahan tidak ada persoalan dibalik permohonan kepada JK itu," demikian Utomo. 

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015