Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol. Sutanto di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Polri akan menindak pihak-pihak yang menimbun beras menyusul melambungnya harga bahan makanan pokok ini. "Siapapun yang menyalahi aturan atau Undang Undang, ya akan kita tindak," katanya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, tindakan kepolisian akan diambil karena Departemen Perdagangan sendiri sudah meminta kepada para pedagang dan pengusaha beras untuk tidak menimbunnya. Ia mengatakan, Polri juga telah meminta kepada para pedagang beras untuk menjaga agar suplai beras di pasaran tetap lancar. Sejauh ini, katanya, Polri belum menemukan adanya tidak pidana dalam kenaikan harga beras ini, namun kalau memang ada unsur pidana maka akan diproses hukum.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007