... beliau punya hak juga untuk membela...


Jakarta (ANTARA News) - Anggota MKD DPR RI, Guntur Sasono, mengatakan, Ketua DPR, Setya Novanto, tidak bisa menerima apa yang disampaikan pengadu (Menteri ESDM, Sudirman Said).




“Kita dengar pembelaan beliau. Beliau tidak bisa menerima apa yang disampaikan oleh pengadu. Khan beliau punya hak juga untuk membela,” kata Sasono, saat rehat sidang MKD DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin.




Kali ini, sidang MKD DPR dipimpin Kahar Muzakir dari Partai Golkar, partai yang sama dengan Novanto. Sidang mendengarkan keterangan Novanto dinyatakan ditutup atas permintaan Novanto. 




“Rekaman seolah-olah menjadi tidak sah,” kata Sasono.




Kata dia lagi, Novanto juga mempertanyakan landasan hukum rekaman itu. “Dilakukan tanpa ijin dan melanggar hukum,” kata politisi Partai Demokrat itu.




Anggota MKD DPR, Dimyati Natakusumah, secara terpisah menyatakan, sidang dilakukan secara tertutup karena permintaan Novanto.



Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015