Yogyakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sugiharto menegaskan perubahan manajemen PT Jamsostek dilakukan secara profesional tanpa mempertimbangkan unsur politik.
"Saya yakin keputusan itu tidak menyiratkan bahwa kami ingin menggunakan proses politik 2009 sebagai dasar untuk melakukan perubahan manajemen PT Jamsostek," katanya kepada wartawan di Yogyakarta, Sabtu, ketika menjelaskan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jamsostek.
Ia menjelaskan salah satu syarat sesuai dengan Keputusan dan Instruksi Presiden adalah PT Jamsostek harus bebas dari intervensi termasuk intervensi politik karena perusahaan itu bukan lembaga politik melainkan lembaga kepercayaan pekerja dan pengusaha untuk mengelola dana mereka.
"Sejak awal Presiden mengarahkan tidak boleh ada campur tangan politik dan tidak ada pengurus parpol dalam manajemen," katanya.
Menurut dia, pergantian Direktur Utama PT Jamsostek dari Iwan Pontjowinoto kepada Hotbonar Sinaga dilakukan untuk mengatasi kemelut dalam perusahaan itu.
"Tadi malam telah diselenggarakan RUPSLB dan kami menganggap penting dilakukan reformasi total dalam tubuh PT Jamsostek," katanya
Ia menambahkan sejarah PT Jamsostek selama 30 tahun terakhir memang diwarnai dengan berbagai kejadian berupa
moral hazard yang dibuktikan melalui proses hukum.
"Mantan Dirut yang dipidana 8 tahun menunjukkan bahwa PT Jamsostek sebagai lembaga yang menyelenggarakan sistem jaminan sosial tenaga kerja telah tercederai oleh profil manejemen seperti itu," katanya.
Pada kesempatan itu ia juga menilai kinerja PT Jamsostek selama ini belum optimal karena belum mencapai 50 persen dari total potensi baik dari sisi perusahaan maupun pekerja.
Ia mengatakan selama ini manajemen PT Jamsostek juga belum memberikan citra positif baik internal maupun eksternal, karena dari waktu ke waktu masih terjadi disparitas dalam pengambilan keputusan.
Menurut dia, sistem kerja dalam PT Jamsostek juga belum dibangun secara optimal dan akuntabel sehingga menyulitkan pengusaha dan pekerja yang merupakan stakeholder utama perusahaan itu.
Karena itu, sesuai dengan kebijakan BUMN, penyelenggaraan PT Jamsostek harus menerapkan sikap kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007