Jakarta (ANTARA News) - Pembacaan vonis perkara pengacara Otto Cornelis Kaligis yang dijadwalkan hari ini  ditunda karena ketua majelis hakim Sumpeno sakit.

"Kepada penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum sedianya hari ini adalah pembacaan putusan tapi dengan sangat menyesal kami mengatakan ketua majelis hakim sedang dirawat, di-opname, maka pembacaan putusan tidak bisa hari ini," kata anggota majelis hakim Arifin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Ratusan pendukung OC Kaligis, yang kompak mengenakan kemeja putih, memenuhi ruang sidang Kartika I, termasuk di antaranya artis Nadia Saphira. Namun anak OC Kaligis, artis Velove Vexia, tidak tampak hadir.

"Kami menghormati itu dan kalau sebelum putusan masih bisa kami menyampaikan pembelaan kami," kata Kaligis.

"Tuntutan ini kan satu paket panitera dan hakim, dan Tripeni dituntut di bawah lima tahun dan panitera juga di bawah. Sebelum mengambil keputusan, supaya tidak terjadi diskriminasi, dimana tuntutan dan pembuktiannya yang mulia?" katanya.

"Saya tidak tahu mengapa saya dituntut 10 tahun, kalau 10 tahun saya keluar umur 88 tahun apa lagi yang bisa saya lakukan umur itu, saya banyak kegiatan sebagai guru besar," tambah dia.

"Pada intinya apa yang mau disampaikan?" tanya hakim Arifin, yang hanya ditemani dua hakim anggota yaitu Alexander Marwata dan Tito Suhud.

"Ada yang tidak saya masukkan dalam pledoi saya sebelumnya," jawab OC Kaligis.

Kaligis ingin menambahkan permohonan tambahan 10 hari kunjungan pada Hari Natal dan permohonan dijadikan tahanan kota dalam pembelaannya.

"Penahanan itu kan untuk kepentingan pemeriksaan, sedangkan saya nganggur saja di penjara, negara rugi kasih makan saya. Saya mengajukan supaya jadi tahanan kota," katanya.

Kaligis juga menanyakan lama penundaan sidang. "Karena menunggu itu tidak enak," katanya.

Hakim Arifin mengatakan penundaan akan dilakukan selama sepekan sampai 17 Desember jam 10.00 pagi. "Kita tunda satu minggu, mudah-mudahan ketua majelis bisa hadir," katanya.

Sebelumnya jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada OC Kaligis karena menilai dia terbukti bersalah menyuap hakim.

Jaksa mendakwa dia menyuap tiga hakim serta panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan memberikan uang lima ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS kepada hakim Tripeni Irianto Putro, masing-masing lima ribu dolar AS kepada hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta dua ribu dolar AS kepada panitera Syamsir Yusfan.

Dalam tuntutan disebutkan pemberian uang itu ditujukan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal ke sejumlah badan usaha milik pemerintah Sumatera Utara agar sesuai dengan permohonan Kaligis.

Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dan diberikan lewat anak buah Kaligis yang bernama Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015