Jakarta (ANTARA News) - Berdasarkan hasil penilaian, penerima penghargaan IndustriHijau tahun 2015 sebanyak 102 perusahaan, yang terdiri dari 59 perusahaan dengan level 5 dan 43 perusahaan dengan level 4.

"Penghargaan ini juga bentuk apresiasi pemerintah dan insentif bagi perusahaan industri, meskipun kita bersama meyakini bahwa sebenarnya masih banyak industri lain yang telah menerapkan prinsip industri hijau,” ujar Menteri Perindustrian Saleh Husin melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.

Terdapat tiga aspek penilaian, yakni aspek input, energi, air, teknologi, SDM, dan lingkungan kerja dengan bobot 70 persen, penurunan emisi CO2 dan pengolahan limbah 20 persen, danaspek manajemen perusahaan 10 persen. Perusahaan penerima Penghargaan Industri Hijau 2015 dengan penilaian tertinggi, antara lain BUMN produsen alat dan sistem senjata PT Pindad, produsen semen Semen Indonesia dan Holcim Indonesia dan produsen otomotif Astra Daihatsu Motor.

Selain itu, perusahaan agroindustri Perkebunan Nusantara VII, BUMN produsen baja Krakatau Steel Tbk dan perusahaan agrobisnis Multimas Nabati Asahan.

Dilaksanakan sejak 2010, kepesertaan penilaian penghargaan industri hijau bersifat partisipatif, sukarela terbuka bagi seluruh industri nasional.

Pada 2010 – 2015, secara kumulatif, tercatat sekitar 452 perusahaan industri yang secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau. Penghargaan ini diselenggarakan oleh Kemenperin dan melalui tahapan penilaian.

Setiap industri yang memenuhi penilaianakan menempati posisi klasifikasi mulai dari level 1 (terendah) sampai level 5 sebagai level tertinggi. Penghargaan akan diberikan kepada perusahaan industri yang menempati level 5 dan level 4.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015