Jakarta (ANTARA News) - Jaksa mendakwa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti anggota Komisi III DPR 2014-2019 dari Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri menyatakan pemberian uang Rp200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti itu dilakukan agar Patrice mengunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR agar memfasilitasi islah guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Perkara yang dimaksud adalah adalah permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas penyelidikan dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal BUMD.

Awalnya, pada 20 Maret 2015, Bendahara Umum Daerah Sumatera Utara mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi yang mengarah pada keterlibatan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur.

Gatot mendapat masukan dari Yulius Irawansyah alias Iwan yang merupakan advokat pada kantor OC Kaligis and Associates agar dibantu dengan pendekatan partai dengan cara islah.

"Karena permasalahan ini dipicu oleh ketidakharmonisan hubungan antara terdakwa I selaku Gubernur dengan Tengku Erry Nuradi selaku Wakil Gubernur yang berasal dari Parai Nasdem," kata jaksa Surya Nelli.

Selanjutnya Evy juga berkomunikasi dengan Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang merupakan staf magang pada kantor OC Kaligis sekaligus teman dari Patrice.

Pada April 2015 Patrice Rio Capella menemui Gatot. Saat itu Gatot menceritakan masalah hukumnya di Kejaksaan Agung dan Patrice mengaku sebagai calon Jaksa Agung yang menguatkan keyakinan Gatot bahwa dia bisa membantu menyelesaikan masalahnya.

Pada Mei 2015, Patrice meminta sejumlah uang kepada Gatot melalui Fransisca, yang kemudian menyampaikan permintaan uang itu kepada Yulius Irawansyah untuk diteruskan kepada Evy.

Islah akhirnya terjadi pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem Gondangdia yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho dan Wagub Tengku Erry Nuradi, Ketua Umum Partai Nasdem dan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis dan disepakati untuk memperbaiki hubungan dan komunikasi antara Gatot dan Tengku Erry Nuradi.

Pemberian uang kepada Patrice disepakati pada 20 Mei 2015 di Cafe Hotel Kartika Chandra. Fransisca yang sudah menerima uang dari Evy menyerahkan Rp200 juta kepada Patrice, yang kemudian memberi Fransisca Rp50 juta.

Sebagai balasannya, pada 22 Mei 2015 di Planet Hollywood Cafe Hotel Kartika Chandra, Patrice bertemu dengan Evy Susanti dan Fransisca.

Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa sepulang umrah, terdakwa akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung dan semenjak islah, "semua pihak jadi cooling down."

Bahkan pada 23 Mei 2015, Evy menghubungi Fransisca terkait permintaan data dari Kejati Sumut kemudian Fransisca menghubungi Patrice yang sedang umrah. Terdakwa melalui Fransisca meminta untuk tidak memenuhi permintaan Kejaksaan Tinggi tersebut dan menunggu Patrice pulang umrah.

Pada 3 Juni 2014, sepulang umrah, Patrice mendapat teguran dari Surya Paloh terkait pertemuan dengan Gatot dan Evy sehingga dia melalui Fransisca minta agar Gatot dan Evy menyatakan tidak pernah melakukan pertemuan dengannya dan berusaha untuk mengembalikan uang Rp200 juta kepada Evy.

Setelah terjadi Operasi Tangkap Tangan terhadap anak buah OC Kaligis, Moh Yagari Bhastar Guntur pada Juli 2015, Patrice juga meminta Fransisca mengakui bahwa uang dari Evy tersebut tidak pernah dia terima.

Atas dakwaan tersebut, Gatot dan Evy tidak mengajukan nota keberatan (pledoi). Sidang akan dilanjutkan  6 Januari 2015. Dalam perkara ini Patrice sudah divonis 1,5 tahun penjara.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015