Prinsipnya yang dikejar dalam integrasi ASEAN itu adalah untuk mengurangi `gap` (kesenjangan), dengan resiprokal,"
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan industri perbankan Indonesia belum memperoleh keadilan untuk menggenjot pasar perbankan di negara-negara ASEAN, sehingga penetrasi industri domestik di skala kawasan masih nisbi kecil.

Hal itu pula yang menjadi dasar Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Senin, untuk merekomendasikan agar Indonesia meratifikasi Kerangka Persetujuan Sektor Jasa ASEAN (AFAS), yang juga mencakup integrasi dalam Kerangka Integrasi Perbankan ASEAN (ABIF).

"Prinsipnya yang dikejar dalam integrasi ASEAN itu adalah untuk mengurangi gap (kesenjangan), dengan resiprokal," ujar dia.

Agus buru-buru menambahkan, selain aspek resiprokal dan integrasi perbankan, pihaknya juga mempertimbangkan aspek kehati-hatian, dan kesiapan industri domestik dalam ratifikasi protokol tersebut.

Dalam rapat itu turut hadir Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Anggota Dewan Komisioner Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon.

Agus mengakui, pemain asing kini sudah banyak merambah industri perbankan domestik. Bahkan, hal itu terjadi jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) awal 2016 ini.

Sayangnya, penetrasi bank asing di ASEAN, tidak sebanding dengan kiprah bank domestik ke pasar-pasar negara ASEAN. Beberapa kendalanya, kata Agus, adalah regulasi dari otoritas perbakan setempat yang kerap menyulitkan perbankan Indonesia. Misalnya, regulasi soal kecukupan modal dan cakupan kegiatan usaha.

Dia mencontohkan dua bank besar Malaysia yaitu CIMB Niaga dan Maybank telah membuka sebanyak 1.456 kantor cabang di berbagai wilayah di Indonesia. Sedangkan, industri perbankan Idonesia baru memiliki satu kantor cabang, satu layanan "remittance" dan satu mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Malaysia.

Selain Malaysia, Bank asal investor Singapura seperti DBS Bank, UOB, OCBC, kata Agus, juga telah memiliki sekitar 2.100 kantor cabang di Indonesia.

"Sedangkan perbankan Indonesia baru memiliki satu cabang di sana," ujarnya.

Menurut Agus, kerangka ABIF dalam AFAS, akan mengakomodasi asas respirokal antara negara-negara peratifikasi. AFAS, yang sudah memasuki protokol ke-enam sejak 1995, sudah diratifikasi oleh delapan negara ASEAN, kecuali Indonesia dan Kamboja.

Dengan ratifikasi itu, perbankan Indonesia akan mendapat kesetaraan perlakuan saat merambah pasar negara-negara lain. Misalnya, jangka waktu pemenuhan syarat kecukupan permodalan di negara tersebut akan diperpanjang hingga lima tahun. Kemudian cakupan kegiatan usaha perbankan Indonesia juga bisa diperluas.

"Tidak hanya segmen tertentu, tapi juga, misalnya, untuk skala ritel," tutur Agus.

Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad meminta pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyiapkan naskah Rancangan Undang-Undang sebagai landasan ratifikasi protokol ke-enam AFAS ini. Parlemen juga meminta masing-masing pihak melakukan pendalaman kembali.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016