Jakarta (ANTARA News) - Terbitnya Permendag 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam telah mengubah aturan sebelumnya, yang paling utama adalah dihapusnya rekomendasi impor garam yang selama ini menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian.

Kendati tak lagi memberi rekomendasi, Kemenperin akan tetap melakukan pengawasan terhadap importasi garam yang dilakukan oleh industri.

"Potensi penyimpangan pasti ada. Oleh karena itu kami tetap mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin Haris Munandar di Jakarta, Rabu.

Kualitas yang baik dari garam impor untuk kebutuhan industri membuat potensi penyimpangan terjadi, yakni digunakan untuk konsumsi.

Menurut Haris, pihak Kemenperin akan benar-benar memeriksa laporan penggunaan garam sebagai bahan baku industri tersebut, apakah sesuai dengan importasi yang dilakukan.

Kemenperin juga akan merangkul kementerian dan instansi lain untuk turut melakukan pengawasan, seperti Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementeri Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perdagangan.

"Nanti kami akan ajukan, dan meminta Kemenko Perekonomian mengeluarkan peraturannya," ujar Haris.

Sebagai informasi, pemerintah mencabut Permendag 58 Tahun 2012 dan menggantinya dengan Permendag 125 Tahun 2015 tentang ketentuan impor garam.

Permendag tersebut juga merupakan realisasi dari deregulasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pada 2015, untuk mendongkrak pertumbuhan industri dan ekonomi.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016