Kita akan melakukan pencabutan paspor bagi orang yang secara nyata-nyata melakukan kegiatan-kegiatan terorisme di luar negara Indonesia dengan organisasi-organisasi teror terlarang
Jakarta (ANTARA News) - Salah satu poin revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur tentang pencabutan paspor warga negara Indonesia yang terbukti tergabung dengan kelompok terorisme termasuk ISIS dan melakukan tindakan terorisme di negara lain.

"Kita akan melakukan pencabutan paspor bagi orang yang secara nyata-nyata melakukan kegiatan-kegiatan terorisme di luar negara Indonesia dengan organisasi-organisasi teror terlarang," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly seusai menghadiri rapat koordinasi revisi UU Terorisme di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat.

Yasonna menyatakan rancangan pasal tersebut juga mengatur tentang pencabutan paspor bagi WNI yang melakukan pelatihan perang di negara lain secara ilegal.

"Pelatihan-pelatihan perang di negara lain, yang bukan karena pelatihan dari tentara, kalau tentara kita boleh. Artinya bukan pemerintah, itu akan kita cabut," kata Yasonna.

Ia mengatakan pencabutan kewarganegaraan Indonesia terhadap seseorang yang berperang dengan negara lain sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Namun dalam revisi UU Terorisme ketentuan tersebut diperluas tidak hanya negara melainkan juga pada kelompok-kelompok teroris.

"Memang kalau di UU Kewarganegaraan kita kalau berperang dengan negara lain kan akan kehilangan kewarganegaraan, yang akan diperluas ke organisasi-organisasi teror, tidak perlu negara kan. Jadi ini harus penajamanlah," ujar dia.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan rancangan revisi undang-undang terorisme sudah mencapai 80 persen.

Rancangan undang-undang tersebut hanya tinggal difinalisasi yang rencananya akan selesai pada Selasa (26/1) pekan depan dan segera diserahkan pada DPR.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016