Sudah-sudah masuk, karena sekarang keadaan darurat,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

"Sudah-sudah masuk, karena sekarang keadaan darurat," kata Luhut di kompleks Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan pemerintah bersama sejumlah lembaga negara sudah sepakat untuk mempercepat revisi UU Terorisme.

"Kemarin waktu konsultasi dengan lembaga negara, Presiden menyampaikan dan semua sepakat," ujar purnawirawan jenderal TNI tersebut.

Luhut juga mengatakan pemerintah sudah berkomunikasi dengan DPR agar revisi UU Terorisme menjadi Prolegnas prioritas 2016.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut mengatakan kondisi saat ini sudah bukan saatnya untuk memperdebatkan urgensi tidaknya revisi Undang-Undang Terorisme untuk diprioritaskan.

Luhut beralasan kejadian teror bom seperti yang terjadi pada Kamis 14 Januari lalu di Jalan MH Thamrin bisa terjadi kapan saja.

"Kita berharap beberapa bulan ke depan harus sudah selesai, dalam dua tiga bulan ke depan. Kalau tidak nanti kejadian lagi, karena peluang untuk kejadian ada saja," ujar dia.

Luhut menjelaskan inti revisi UU Terorisme untuk memberikan penguatan pada unsur-unsur keamanan agar bisa melakukan tindakan-tindakan pada terduga pelaku teror sebelum melakukan aksi terorisme.

Menkopolhukam hari ini mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teror Komjen Pol Saud Usman, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung M Prasetyo, Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji dan Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016