Usulan revisi berawal dari Kapolri, tetapi aparat lain melihat memang masih perlu di revisi, Ditjen Imigrasi akan memberikan usulan,"
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan mengusulkan revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengenai pencegahan dan upaya antisipasi.

"Usulan revisi berawal dari Kapolri, tetapi aparat lain melihat memang masih perlu di revisi, Ditjen Imigrasi akan memberikan usulan," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie di Gedung KemenkumHAM, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya sedang menyiapkan konsep revisi dalam mengantisipasi untuk mendukung pelaksanaan pasal UU Terorisme.

Upaya pencegahan, menurut dia, lebih bermanfaat daripada menunggu secara responsif kejadian baru melakukan upaya penegakan hukum.

Ronny menuturkan untuk upaya pencegahan, Ditjen Imigrasi bersinergi dengan lembaga lain sesuai dengan kompetensi masing-masing dan wilayah tugasnya.

"Penyidikan terkait kasus terorisme memang BNPT dan Polri selaku penyidiknya, tapi berkaitan dengan upaya pencegahan, dibantu Kementerian dan lembaga lain yang memiliki kemampuan intelijen di dalam dan luar negeri," ucap dia.

Usulan revisi tersebut, kata dia, akan disampaikan setelah menjadi rancangan karena kini masih disusun.

Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah berpendapat UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme perlu diperbaiki, tetapi unsur HAM perlu diperhatikan.

"UU Terorisme ada yang harus diperbaiki, tetapi jangan kemudian upaya revisi dipakai untuk hal-hal yang bersifat melanggar kesepakatan tentang penghormatan pada hak asasi manusia," kata dia.

Untuk itu, anggota DPR dari fraksi PDIP tersebut mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian yang serius atas usulan terebut.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016