Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara korupsi Fuad Amin Imron (FAI), mantan Bupati Bangkalan, Madura.

"Minggu lalu KPK mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa FAI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Alasannya adalah karena keputusan tersebut belum sesuai dengan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), termasuk di dalamnya mengenai perampasan harta, tambah dia.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Februari 2016 memutuskan memperberat hukuman Fuad Amin menjadi 13 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

Pengadilan Negeri pada 19 Oktober 2015 memutuskan menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsisder enam bulan penjara ditambah perampasan uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang Rp234,07 miliar dan 563,322 ribu dolar AS kepada Fuad Amin.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Elang Prakoso Winowo mengembalikan banyak harta yang menurut putusan Pengadilan Negeri harus disita untuk negara.

"Jadi berdasarkan putusan yang diterima JPU ada cukup banyak harta yang sebelumnya telah disita ternyata diputuskan untuk dikembalikan, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, yang jumlahnya masih dihitung, yang jumlahnya puluhan unit rumah," ungkap Priharsa.

Dalam perkara ini, Fuad dinyatakan terbukti melakukan tiga perbuatan pidana.

Pertama, Fuad mendapatkan uang Rp15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas perannya mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerja Sama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah (PD) di Bangkalan, PD Sumber Daya.

Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Kedua, Fuad terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kurun Oktober 2010-Desember 2014, yaitu menerima uang dari PT MKS sejak bulan Oktober 2010-Desember 2014 sebanyak Rp14,45 miliar dan menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010-2014 yaitu sebesar Rp182,574 miliar.

Jumlah keseluruhan uang hasil korupsi yang diterima Fuad baik selaku Bupati Bangkalan maupun selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daeraj Bangkalan sampai Rp197,224 miliar.

Fuad kemudian menempatkan harta kekayaannya di Penyedia Jasa Keuangan, melakukan pembayaran asuransi, membeli kendaraan bermotor, serta membayar pembelian tanah dan bangunan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Ketiga, Fuad dinyatakan terbukti melakukan pidana pencucian uang pada periode 2003-2010.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016