Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan akan mengungkapkan kebenaran dan menjawab permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

"Kami sudah siapkan karena kasus ini menjadi perhatian publik. Jadi kebenaran harus kami sampaikan. Tapi praperadilan hanya untuk menguji," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aminullah usai sidang perdana kasus praperadilan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Tim kuasa hukum Jessica menantikan jawaban yang akan disampaikan tim Biro Bidang Hukum Polda Metro Jaya di sidang lanjutan perkara praperadilan Jessica pada Rabu (24/2).

"Nanti kita lihat jawaban polisi seperti apa, yang penting kami sudah ajukan permohonan," kata Yudi Wibowo, anggota tim kuasa hukum Jessica.

Dalam sidang hari ini, tim kuasa hukum Jessica membacakan permohonan praperadilan mereka terkait prosedur penetapan Jessica sebagai tersangka kasus kematian Mirna.

Agenda sidang selanjutnya, Rabu (24/2), adalah pengajuan bukti-bukti serta tanggapan Polda Metro terhadap permohonan praperadilan Jessica yang disampaikan hari ini.

Mirna kejang-kejang dan kemudian meninggal dunia setelah meminum kopi yang diduga dicampur dengan senyawa sianida di sebuah kafe di Jakarta pada 6 Januari.

Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam perkara kematian Mirna pada 29 Januari dan menangkapnya pada 30 Januari.

Penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari para saksi dan ahli, termasuk dari Kepolisian Australia, serta memeriksa kondisi psikologis Jessica .

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016