Bengkulu (ANTARA News) - Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, mengatakan bahwa kasus hukum Novel Baswedan bisa bergulir kembali jika pihak ketiga, yakni yang menyatakan diri sebagai korban, memenangkan praperadilan.

Immanuel di Bengkulu, Rabu, mengatakan, kasus hukum tersebut bisa diproses kembali, walaupun telah diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku jaksa penuntut umum.

"Itu berdasarkan pasal 82 ayat 3 huruf B KUHAP yang menyebutkan, putusan praperadilan memutuskan surat penghentian penuntutan tidak sah, maka penyidikan terhadap tersangka wajib dilanjutkan," kata dia.

Sidang praperadilan kata dia mengacu pada Pasal 77 KUHAP huruf A, mengatur tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

"Dalam hal ini kita bicara tentang penghentian penuntutan. Aturan praperadilan dijelaskan pada pasal 80," ucapnya.

Pada pasal 80 KUHAP mengatur tentang, permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ke tiga yang berkepentingan.

"Jika memang ada surat permohonan praperadilan masuk, kami punya waktu tiga hari untuk menentukan jadwal sidang," kata Immanuel.

Sidang akan digelar 10 hari kerja setelah surat permohonan praperadilan masuk di pengadilan. Dan sidang akan diputuskan tujuh hari setelah sidang perdana digelar.

"Jadi selama tujuh hari itu akan digelar sidang secara maraton. Kecuali jika berhalangan hadir, jadi harus ditunda," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban penganiayaan yang yang dilakukan Novel Baswedan semasa menjadi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, Yuliswan, mengatakan, pihaknya sedang menyusun materi untuk praperadilan dari SKP2 kasus Novel.

Pewarta: Boyke LW
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016