Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso kepada penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya untuk dilengkapi.

"Kita kembalikan berkas Jessica ke polisi dengan memberikan petunjuk yang harus harus dilengkapi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan jaksa meneliti berkas perkara yang diterima kejaksaan pada Jumat (19/2) itu sebelum mengembalikannya ke polisi.

"Ada waktu satu pekan kejaksaan menelitinya hingga harus dikembalikan berkasnya untuk dilengkapi," katanya.

Wayan Mirna Salihin kejang-kejang dan kemudian meninggal dunia setelah meminum kopi yang diduga dicampur dengan senyawa sianida di sebuah kafe di Jakarta pada 6 Januari.

Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam perkara kematian Mirna pada 29 Januari dan menangkapnya pada 30 Januari.

Penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari para saksi dan ahli, termasuk dari Kepolisian Australia, memeriksa kondisi psikologis Jessica, dan menggeledah rumah orangtua Jessica untuk mengungkap perkara kematian tidak wajar Mirna.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016