Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto tetap mendukung instruksi Wakil Presiden menjual aset jalan tol milik PT Jasa Marga agar nantinya dipergunakan membiayai ruas tol lainnya.
"Instruksi ini sesuai dengan misi yang diemban PT Jasa Marga sebagai developer dan operator jalan tol," kata Djoko kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi V DPR-RI, Senin.
Mengenai rencana pelepasan saham (IPO) PT Jasa Marga, Menteri PU mengatakan hal itu dilakukan salah satu upaya memperkuat permodalan dalam rangka meningkatkan kemampuan sebagai pengembang jalan tol.
Namun, apabila melalui IPO ternyata dirasakan belum juga mencukupi, maka langkah yang ditempuh dengan menjual aset jalan tol yang telah beroperasi serta hasilnya produktif, jelasnya.
Mengenai kemungkinan penjualan aset tol melanggar peraturan di BUMN, Menteri PU mengemukakan apabila melanggar Menteri Negara BUMN tentunya sudah protes dalam Rakor Jumat kemarin.
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR Ahmad Muqowam menyatakan menentang rencana penjualan aset tersebut, mengingat lahan tol milik negara dan PT Jasa Marga hanya mengelola masa konsesi.
Menurutnya, untuk percepatan pembangunan jalan tol tidak lantas membebankan sepenuhnya kepada PT Jasa Marga dengan menjual asetnya, tetapi lebih baik mengundang investor baru masuk ke Indonesia.
Dengan demikian, apabila sampai saat ini masih banyak investor yang belum masuk dalam pembangunan jalan tol, termasuk Tol Trans-Jawa, lebih disebabkan iklimnya yang belum kondusif sehingga perlu diperbaiki.
PT Jasa Marga sendiri saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan IPO sampai dengan 30 persen untuk memperkuat modal yang ada sebesar Rp2 triliun menjadi Rp6 triliun.
Disamping itu, perseroan juga tengah mempersiapkan rencana penerbitan obligasi yang akan dipergunakan sebagai refinancing tunggakan yang ada saat ini sehingga kapasitas kreditnya semakin besar.
PT Jasa Marga juga pernah melaksanakan kajian untuk membiayai ruas baru melalu sistem "ijon" terhadap pendapatan ruas-ruas yang telah beroperasi kepada perbankan.
Dalam pola ini pendapatan dari ruas tertentu PT Jasa Marga dibayar dimuka untuk rentang waktu tertentu katakan sampai lima tahun ke depan tentunya dengan mempertimbangkan faktor risiko. (*)
Copyright © ANTARA 2007