Tetapi itu harus dilakukan dengan resmi, yakni dengan memenuhi aturan
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan para pengemudi angkutan umum yang berbasis sistem teknologi dalam jaringan (daring) atau online bisa mendirikan badan usaha berbentuk koperasi berbadan hukum untuk dapat beroperasi secara legal.

"(Koperasi) Individu di bawah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Jadi, koperasi yang berisi kumpulan pengemudi-pengemudi, nanti teknisnya bisa jalan," kata Wapres Kalla di Jakarta, Rabu.

Dengan pembentukan koperasi berbadan hukum itu, lanjut Wapres, maka para pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi daring dapat menjalankan usahanya secara resmi dan sesuai dengan aturan.

"Tetapi itu harus dilakukan dengan resmi, yakni dengan memenuhi aturan," tambahnya.

Dia menjelaskan seluruh kendaraan angkutan umum harus terdaftar dan menjalani rangkaian tes keamanan untuk kenyamanan warga pengguna jasa angkutan tersebut.

Terkait keberadaan jasa angkutan umum berbasis aplikasi daring di Indonesia, seperti Uber Car dan Grab Car, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta Menteri Komunikasi dan Informatikan Rudiantara untuk memblokir aplikasi pemesanan angkutan umum tersebut.

Menurut Menhub, kedua jasa penyedia layanan angkutan umum itu melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal terkait angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum atau berplat nomor kendaraan kuning.

Selain itu, Menhub menilai kedua jasa angkutan umum tersebut juga melanggar pasal yang menyatakan bahwa penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Menkominfo mengatakan aplikasi daring dalam pemesanan jasa angkutan tersebut merupakan sebuah keniscayaan, sehingga pemblokiran Uber dan Grab Car harus melalui penelaahan yang seksama tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

"Uber dan Grab Car, kita tidak soal blokir dan tidak memblokir. Teknologi itu sifatnya netral, kita harus buat peraturan win-win solution," kata Rudiantara.

Pembentukan koperasi untuk Uber dan Grab Car, kata dia, merupakan salah satu solusi menang-menang agar masyarakat tetap memiliki pilihan transportasi yang nyaman, aman dan hemat.

"Arahnya, akan ada koperasi untuk mewadahi layanan transportasi mobil untuk daring," ujarnya.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016